a. bahwa dalam rangka ketertiban, kerapian, kelancaran dan keteraturan pada saat pelaksanaan Upacara Pelantikan Muda Praja dan Pamong Praja Muda perlu mengatur Pakaian Dinas dan Atribut Upacara Besar sebagai identitas; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Upacara Besar Pelantikan Muda Praja dan Pamong Praja Muda Institut Pemerintahan Dalam Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.