a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, pemerintah daerah mempunyai kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. bahwa dalam rangka menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, seluruh warga negara mempunyai hak dan kewajiban pembelaan terhadap Negara, sehingga perlu upaya peningkatan kesadaran bela negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Peningkatan Kesadaran Bela Negara di Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.