a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf e dan huruf f Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2010 dan Nomor 03 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan Angka Kreditnya, perlu menetapkan Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah; b. bahwa pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah merupakan sarana bagi penciptaan tata kelola pemerintahan yang baik yang bermuara pada tercapainya cita-cita pembangunan nasional untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, perlu menyiapkan aparatur pengawas pemerintahan melalui pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah; www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.563 2 c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pendidikan Dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.