a. bahwa dalam rangka menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban mengembangkan kehidupan demokrasi; b. bahwa untuk pengembangan kehidupan demokrasi diperlukan pendidikan politik bagi masyarakat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Politik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.