a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil perlu mengatur izin belajar dan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah Pegawai Negeri Sipil; b. bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2001 tentang Izin Belajar dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri sudah tidak sesuai dengan keadaan sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan hal tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Izin Belajar dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Dalam Negeri; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.447 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.