Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERMEN 8/2023.
a. bahwa semakin meningkatnya penyampaian aspirasi pengaduan masyarakat kepada pemerintah pusat dan pemerintahan daerah sehingga perlu dilakukan pengaturan; b. bahwa penyampaian aspirasi dan pendapat di muka umum merupakan wujud kontrol terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, sehingga perlu mendapat penanganan secara baik, terpadu dan terkoordinasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Fasilitasi Pengaduan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah; www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.484 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.