a. bahwa untuk pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan nasional, perlu sinergi perencanaan tahunan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta antarpemerintah daerah; b. bahwa untuk menjamin tercapainya sasaran dan prioritas bidang pembangunan nasional, diperlukan pedoman penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.