a. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kota Palembang dengan Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kota Palembang dengan Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kota Palembang dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kota Palembang dengan Kabupaten Muara Enim Provinsi www.peraturan.go.id 2018, No.1056 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.