bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 23 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan, maka Menteri Dalam Negeri selaku Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.