a. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kota Balikpapan dan Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kota Balikpapan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kota Balikpapan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kota Balikpapan dan Kabupaten Kutai Kartanegara yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kota Balikpapan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur; www.peraturan.go.id 2017, No.781 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.