a. bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dalam pembentukan produk hukum di Kementerian Dalam Negeri diperlukan pengaturan mengenai tata cara pembentukan produk hukum Kementerian Dalam Negeri; b. bahwa untuk meningkatkan kualitas dan efektifitas pembentukan produk hukum di Kementerian Dalam Negeri, perlu diatur tata cara pembentukan produk hukum secara terencana, terstandar, dan sistematis; c. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri sudah tidak sesuai dengan dinamika hukum, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pembentukan Produk Hukum di Kementerian Dalam Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.