a. bahwa untuk tertib administrasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, agar efektif, efisien, dan terkoordinasi perlu pedoman pelaksanaan kegiatan dan anggaran di lingkungan Kementerian Dalam Negeri; b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri; www.djpp.depkumham.go.id 2013, No.62 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.