a. bahwa pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu; b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1A Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran di Lingkungan Departemen Dalam Negeri, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri; www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.8 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.