a. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak Provinsi Riau, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Bengkalis dengan Kabupaten Siak Provinsi Riau; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Bengkalis dengan Kabupaten Siak Provinsi Riau sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan Pemerintah Kabupaten Siak yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Riau dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Kabupaten Siak Provinsi Riau;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.