a. bahwa fungsi dan peran Anjungan Daerah di Taman Mini Indonesia Indah sebagai tempat kegiatan pelestarian budaya, pendidikan wawasan kebangsaan serta cinta tanah air dan wahana perekat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dipandang perlu ditingkatkan dan dioptimalkan; b. bahwa untuk optimalisasi fungsi dan peran Anjungan Daerah di Taman Mini Indonesia Indah perlu dilakukan revitalisasi sebagai sarana promosi pembangunan dan informasi budaya daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Revitalisasi Fungsi dan Peran Anjungan Daerah di Taman Mini Indonesia Indah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.