Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
a. bahwa dalam rangka meningkatkan dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan, perlu melibatkan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga untuk mendorong kesadaran masyarakat melaporkan kejadian peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk; b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pedoman Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Dalam Rangka Meningkatkan dan Mewujudkan Tertib Administrasi Kependudukan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pemberdayaan www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.400 2 dan Kesejahteraan Keluarga Dalam Membantu Meningkatkan dan Mewujudkan Tertib Administrasi Kependudukan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.