a. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak dan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, Pemerintah Kabupaten Siak dan Pemerintah Kabupaten Pelalawan yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Riau dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kota www.peraturan.go.id 2018, No. 1039 -2- Pekanbaru dengan Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.