Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
a. bahwa sebagaimana pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, setiap pegawai negeri sipil diangkat dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional serta dalam pangkat tertentu; b. bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Dalam Negeri, selain jabatan struktural dan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dikembangkan jabatan fungsional umum; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri; www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.399 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.