a. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Gayo Lues dan Kabupaten Nagan Raya di Aceh, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Gayo Lues dengan Kabupaten Nagan Raya di Aceh; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Gayo Lues dengan Kabupaten Nagan Raya sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Gayo Lues dan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya yang difasilitasi oleh Pemerintah Aceh dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Gayo Lues dengan Kabupaten Nagan Raya di Aceh;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.