a. bahwa dalam rangka kepastian batas dan tertib administrasi pemerintahan di Provinsi Bengkulu dan Provinsi Jambi, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Provinsi Bengkulu dengan Provinsi Jambi; b. bahwa penetapan batas daerah antara Provinsi Bengkulu dengan Provinsi Jabi sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Provinsi Jambi yang difasilitasi oleh Tim Penegasan Batas Daerah Tingkat Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Provinsi Bengkulu dengan Provinsi Jambi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.