bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82 ayat (5) dan Pasal 83 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan Pasal 8 dan Pasal 78 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pengkajian, Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.