a. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Aceh Selatan dan Kabupaten Aceh Tenggara di Aceh, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Aceh Selatan dengan Kabupaten Aceh Tenggara di Aceh; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Aceh Selatan dengan Kabupaten Aceh Tenggara sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara yang difasilitasi oleh Pemerintah Aceh dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Aceh Selatan dengan Kabupaten Aceh Tenggara di Aceh;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.