a. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya manusia pada Badan Usaha Milik Daerah Air Minum yang profesional dan berdaya guna serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (6), Pasal 51 ayat (3), Pasal 69 ayat (4), Pasal 75 ayat (4), dan Pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu diatur mengenai Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum; b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum sudah tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.