a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, perlu mengatur urusan pemerintahan yang dilimpahkan dan ditugaskan melalui mekanisme dekonsentrasi kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan tugas pembantuan lingkup Kementerian Dalam Negeri; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2025;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.