a. bahwa untuk pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan nasional, perlu sinergi perencanaan tahunan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan antarpemerintah daerah melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.