bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 511 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penilai Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.