Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan diperlukan aparatur yang kompeten dan profesional; b. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas aparatur di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah diperlukan program pembinaan aparatur yang berbasis kompetensi secara terarah, terkoordinasi, terpadu dan berkesinambungan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pedoman Pengembangan Sistem Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.