a. bahwa untuk meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, pengendalian, dan evaluasi kinerja diperlukan pedoman tata cara penyusunan dan pengelolaan program, kegiatan dan anggaran, serta pengendalian dan evaluasi kinerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perencanaan, Penganggaran, Pengendalian, dan Evaluasi Kinerja di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.