a. bahwa dalam rangka meningkatkan ketahanan fisik dan perbaikan gizi bagi peserta didik keluarga tidak mampu/miskin perlu pedoman dan standarisasi penyediaan makanan tambahan anak sekolah; b. bahwa pemerintah daerah mendukung kegiatan penyediaan makanan tambahan anak sekolah dengan saling berkoordinasi sehingga tercapai sinergi yang kuat bagi daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyediaan Makanan Tambahan Anak Sekolah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.