a. bahwa dalam rangka menjamin efektifitas, efisiensi, keseragaman, kelancaran dan tertib administrasi dalam pelaksanaan penerimaan Calon Praja, diperlukan Standar Operasional Prosedur Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri; b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri tidak sesuai dengan dinamika perkembangan kebutuhan sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Standar Operasional Prosedur Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.