a. bahwa untuk mencapai sasaran pembangunan nasional dan daerah dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana pembangunan jangka menengah daerah diperlukan peningkatan kapasitas seluruh sekretaris daerah sebagai pembantu kepala daerah dalam penyusun kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilaksanakan penyelenggaraan peningkatan kapasitas bagi sekretaris daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Sekretaris Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.