a. bahwa untuk meningkatkan profesionalitas dan sebagai acuan berperilaku bagi Aparatur Sipil Negara maka perlu disusun kode etik Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri; dan b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.