a. bahwa untuk meningkatkan pemahaman anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, perlu dilakukan orientasi dan pendalaman tugas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2011 tentang Pedoman Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2011 tentang Pedoman Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, sudah tidak sesuai dengan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga perlu diganti; www.peraturan.go.id 2017, No.1951 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.