a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan organisasi dalam rangka pemenuhan Pegawai Negeri Sipil Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri pada instansi pusat dan daerah, perlu pedoman dalam pelaksanaan pemenuhan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Bagi Lulusan Sekolah Kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri; b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2013 tentang Pelantikan Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri sebagai Pamong Praja Muda, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2014 tentang Upacara Pelantikan Muda Praja dan Pamong Praja Muda Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pedoman Penentuan Kebutuhan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2019 tentang Penempatan Tugas Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2019 tentang Penempatan Tugas Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2020 tentang Prosedur Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri perlu disesuaikan dengan dinamika kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri dan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Lulusan Sekolah Kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri; www.peraturan.go.id 2023, No.755 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.