Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan Desa dan Pemerintah Kelurahan yang efektif dan efisien perlu penyajian data administrasi pemerintahan desa dan pemerintah kelurahan secara menyeluruh, terpadu, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya yang disusun dalam monografi desa dan kelurahan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Monografi Desa dan Kelurahan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.