Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
a. bahwa dalam rangka meningkatkan peranan, tugas, dan fungsi dibidang kehumasan dalam pelaksanaan urusan wajib bidang komunikasi dan informatika di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan pedoman pelaksanaan tugas kehumasan; b. bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas-Tugas Kehumasan Di Jajaran Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kehumasan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.131 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.