a. bahwa untuk pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Dalam Negeri dan mengoptimalkan pemanfaatan ilmu pengetahuan dalam pelaksanaan pendidikan oleh Pegawai Negeri Sipil Kementerian Dalam Negeri, perlu diatur mekanisme dalam pemberian tugas belajar dan izin belajar yang dilakukan secara lebih selektif sesuai dengan kebutuhan organisasi; b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2012 tentang Pemberian Izin Belajar dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Kementerian Dalam Negeri; www.peraturan.go.id 2017, No.1784 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.