a. bahwa untuk menambah pengetahuan dan/atau penguasaan keterampilan serta sikap/perilaku dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Aparatur Sipil Negara Satuan Polisi Pamong Praja; b. bahwa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan bagi Polisi Pamong Praja masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penyelenggaraan Pelatihan bagi Aparatur Sipil Negara Satuan Polisi Pamong Praja;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.