a. bahwa untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman produktif dan berkelanjutan di daerah, perlu didukung tertib tata ruang; b. bahwa dalam rangka terciptanya tertib tata ruang perlu dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang daerah di seluruh kawasan dalam batas wilayah administrasi daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Mekanisme Pengendalian Pemanfaatan Ruang Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.