a. bahwa sesuai dengan Pasal 233 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Menteri Dalam Negeri menetapkan Kompetensi Pemerintahan; b. bahwa untuk terwujudnya Kompetensi Pemerintahan bagi aparatur di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu merumuskan dan menyusun sistem pengembangan sumber daya manusia aparatur berbasis kompetensi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Sistem Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Berbasis Kompetensi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.