bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif Inovasi Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.