a. bahwa untuk menjamin kualitas perencanaan pembangunan dan anggaran daerah tahunan, perlu dilaksanakan reviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Reviu atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.