a. bahwa penyelenggaraan layanan administrasi dan layanan konsultasi di kementerian dalam negeri merupakan wujud tanggung jawab negara dalam memberikan hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan yang layak; b. bahwa untuk mewujudkan proses layanan administrasi dan layanan konsultasi yang mudah, cepat, nondiskriminasi, dan transparan perlu pedoman untuk penyelenggaraan layanan administrasi dan layanan konsultasi di kementerian dalam negeri; c. bahwa penyelenggaraan layanan administrasi dan layanan konsultasi dilakukan di ruang layanan dan terintegrasi melalui aplikasi sistem informasi online layanan administrasi untuk mendekatkan dan memberikan pelayanan yang lebih luas kepada pengguna layanan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi dan Layanan Konsultasi di Kementerian Dalam Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.