a. bahwa hakekat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya, yang akan terwujud apabila kesejahteraan keluarga dan masyarakat dapat dicapai dengan baik; b. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan keluarga dan masyarakat antara lain dapat dilakukan dengan pemberdayaan masyarakat melalui gerakan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga; c. bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga sudah tidak sesuai dengan perkembangan, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pemberdayaan www.djpp.depkumham.go.id 2013, No.60 2 Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.