a. bahwa untuk lebih meningkatkan kepastian berusaha, mendukung pengembangan dan ketersediaan hewan dan produk hewan, serta meningkatkan efektivitas pengawasan impor hewan dan produk hewan, perlu melakukan beberapa perubahan terhadap ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M- DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/3/2014;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M- DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan; 2014, No.1990 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.