a. bahwa untuk melakukan penyeragaman dalam proses pembentukan Peraturan Menteri di lingkungan Kementerian Perdagangan, dan untuk meningkatkan koordinasi, tertib administrasi, serta kelancaran dalam proses pembentukan Peraturan Menteri dimaksud, diperlukan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat seluruh unit eselon I di lingkungan Kementerian Perdagangan; b. bahwa dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1124/M-DAG/KEP/12/2013 tentang Tata Cara Mempersiapkan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Perdagangan masih belum menampung perkembangan kebutuhan hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diatur kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Tata Cara www.peraturan.go.id 2019, No.1525 -2- Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.