a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin tersedianya pelayanan publik yang baik dan transparan di lingkungan Kementerian Perdagangan, perlu mengatur kembali penyelenggaraan pelayanan secara terpadu kepada masyarakat; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pelayanan Terpadu Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.