a. bahwa untuk pelaksanaan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional dan guna mewujudkan efektivitas dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perdagangan bidang pendidikan dan pelatihan, bidang kemetrologian, bidang standardisasi dan pengendalian mutu, dan bidang pengawasan perdagangan, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis Kementerian Perdagangan; b. bahwa penataan unit pelaksana teknis Kementerian Perdagangan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/1031/M.KT.01/2020 tanggal 7 Agustus 2020 perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Organisasi dan 2020, No. 1191 -2- Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.