a. bahwa untuk pelaksanaan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional dan guna mewujudkan organisasi Kementerian Perdagangan yang lebih proporsional, efektif dan efeisien dan sesuai dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1031/M.KT.01/2020 tanggal 7 Agustus 2020 perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan, perlu dilakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja Kementerian Perdagangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.