a. bahwa untuk mendukung dan menunjang efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perdagangan di bidang pengawasan tertib niaga, perlu membentuk Balai Pengawasan Tertib Niaga; b. bahwa organisasi dan tata kerja kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan Surat Nomor B/888/M.KT.01/2019 tanggal 25 September 2019 perihal Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Pengawasan Tertib Niaga; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.